
(02/12/2020) Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah ketiga setelah pendidikan dan kesehatan. Hal itu termuat dalam Undang undang 32/2014 tentang pemerintah daerah. Memperhatikan betapa pentingnya urusan lingkungan hidup, setiap pemerintah daerah dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam hal pengelolaan lingkungan di daerah masing-masing.
Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu berupaya serius dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kota Metro. “Ruang Teduh” merupakan salah satu implementasi kebijakan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup di kota Metro. “Ruang Teduh diharapkan menjadi tempat ngopi, diskusi, edukasi, ekpresi dan implementasi prinsip prinsip lingkungan seperti konservasi, pengelolaan sampah, maupun pencegahan pencemaran lingkungan” terang kasi Konservasi dan Rehabilitasi LH.
Ruang Teduh akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua fihak, baik instansi pemerintah maupun swasta yang berkomitmen dan peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup di kota Metro. Kerjasama yang dimaksud kan dapat berbentuk program kegiatan edukasi, sosialisasi maupun diskusi tentang masalah lingkungan. Ruang Teduh juga siap menerima sumbangan/hibah bibit pohon (kayu/buah) untuk selanjutnya didistribusikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (klp)