(29/7/2020) Dinas Lingkungan Hidup kota Metro mengemban tugas dan fungsi salah satunya adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan/usaha dalam mengelola lingkungan hidupnya. Pengawasan terhadap kegiatan/usaha dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan perorangan/unit usaha/lembaga tidak berdampak negatif atau merusak lingkungan. “Paling tidak meminimalisir dampak negatif dari kegiatan/usaha yang dilakukan” Jelas Dinas LH melalui Kabid Tata Lingkungan.
Pengawasan dilaksanakan terhadap dokumen dan perizinan bidang lingkungan hidup. Lingkungan merupakan komponen yang pasti akan terdampak karena adanya kegiatan/usaha. Limbah cair, limbah padat dan emisi udara merupakan beberapa obyek yang dipantau dan dipastikan dikelola dengan baik oleh si penanggungjawab usaha. Komponen lingkungan/sumber daya alam baik itu air, tanah dan udara berpotensi tercemar dan kualitasnya akan menurun. Penurunan kualitas lingkungan pasti akan berdampak negatif terhadap kehidupan manusia. (klp)