(17/6) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ((IKLH) suatu daerah dihitung berdasarkan tiga komponen utama yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan ( IKTL). Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen utama dalam penentuan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di wilayah Kota Metro. Hal ini dikarenakan secara administrasi, wilayah kota Metro tidak memiliki wilayah hutan lindung, konservasi maupun produksi.
Perda Kota Metro nomor 05 tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau telah mengatur tentang pengertian, maksud dan tujuan serta upaya menjaga fungsi RTH guna menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan di kota Metro. Perda ini juga telah mengatur kriteria, mekanisme, larangan dan sanksi terhadap pelanggar perda RTH tersebut.
Beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa pelanggaran atas perda tentang penataan RTH tersebut. Pemerintah kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup sangat berkepentingan menjaga dan meningkatkan kuantitas serta kualitas RTH sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan. Dan kesadaran masyarakat akan fungsi RTH belum terbangun dengan baik, sehingga memicu pelanggaran oleh beberapa oknum masyarakat.
“jika pelanggaran pelangaran ini terus dibiarkan, maka masyarakat tidak teredukasi tentang pentingnya fungsi RTH” jelas Arif Radigusman selaku Kasi Konservasi dan Rehabilitasi (klp).